Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Jambi Segera Disidang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 segera menjalani persidangan. Ketiga terdakwa kasus uang ketok palu itu yakni, anggota DPRD Jambi yaitu Cekman (C), Tadjudin Hasan (TH), dan Parlagutan Nasution (PN).

"Selasa (10/11) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi. Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (11/11).

Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Namun, Ali menambahkan, belum mengetahui jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Di mana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama.

"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Kesatu, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 15 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top