Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Asusila

Terbukti Lakukan Asusila, AA Gatot Divonis 9 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - AA Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, atas kasus tindak pidana asusila terhadap Citra Tri Putri alias CP.
Demikian putusan Majelis Hakim pada persidangan dalam perkara asusila di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (24/4)

Gatot dinyatakan terbukti dan sah bersalah atas tindak pidana asusila terhadap Putri. Dalam pertimbangan majelis hakim atas dakwaan, keterangan saksi, bukti, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ," kata Hakim Ketua, Irwan. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," tambah Irwan

Usai membacakan putusan, Hakim meminta Gatot untuk berdiskusi dan konsultasi dengan tim kuasa hukumnya, yang diketuai oleh Achmad Rifai
Setelah berkonsultasi dan berdiskusi, Gatot rupanya belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim yang menghukum dirinya sembilan tahun kurungan penjara "Bagaimana ada tanggapan?," tanya Irwan kepada Gatot

"Saya pikir-pikir," jawab Gatot kepada Irwan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top