Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, soal Penutupan Alexis

Terbukti Ada Perdagangan Manusia

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menutup usaha pariwisata yang dilakukan oleh PT Grand Ancol Hotel. Usaha mereka dengan nama brand Hotel dan Griya Pijat Alexis, terlebih dahulu ditutup. Saat ini, giliran diskotek Fire Play, yang dinaungi PT Grand Ancol Hotel pun turut ditutup.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta bantuan tambahan personel kepada Polda Metro Jaya terkait rencana penutupan Alexis itu. Namun, rencana itu urung dilakukan karena tanpa sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta. Beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun enggan bicara mengenai Alexis.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, Reporter Koran Jakarta, Peri Irawan. mewawancarai Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, di Balaikota, Jakarta Pusat. Berikut petikannya:

Bagaimana langkah Anda selanjutnya terkait rencana penutupan Alexis?

Pada Jumat(23/3), Pemprov DKI Jakarta memgirimkan surat pada pimpinan PT Grand Ancol Hotel yang menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, Kamis (22/3) telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisat (TDUP) atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1. Dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan.

Apa dasar keputusan pengambilan langkah ini?

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda pasal 14 Perda Nomor 6 Tahun 2015. Bermula dari laporan yang dibuat sebuah majalah yang kemudian kita tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda.

Perlu kami sampaikan kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktek-praktej perdagangan manusia, praktek narkoba, praktik prostitusi, perjudian.

Bagaimana jika mereka tetap beroperasi?

Kenapa kita mengambil sikap yang tegas jelas sekaligus mengirimkan pesan pada semua Jangan teruskan praktik seperti ini. Kita berharap PT Grand Ancol Hotel untuk mentaati keputusan Pemprov DKI dan kita memberi waktu sampai dengan besok insya Allah sesudah itu kita akan bertindak bila belum dilakukan penutupan.

Seperti apa hasil investigasi yang Anda lakukan?

Apa yang diindikasikan tentang praktik pelanggaran itu ditemukan bukti terjadi transkasi narkoba, prostitusi dan perdagangan manusia.
Seperti apa rencana penutupan Alexis besok

Kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik.

Apakah sebelumnya sudah ada klarifikasi?

Sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dibuatkan berita acaranya. Prosesnya kita kerjakan dengan benar, kita tidak ingin mengerjakan ini tanpa mentaati semua prosedur, tanpa mentaati semua proses. Jenis usaha mana yang akan Anda tutup?

Bagaimana kalau nantinya mereka buka lagi dengan nama berbeda?

Prinsipnya kita tidak berbicara ke depan. Hari ini kita bicara terjadi pelanggaran kita lakukan tindakan.

Sebenarnya, berapa TDUP yang dimiliki PT Grand Ancol Hotel?

Ada beberapa. TDUP nomor 596/2013. TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar nomor 7, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya. Ada 6 jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top