Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Terbongkar, Penyebab WNA Bisa Pakai NIK Warga Bekasi untuk Vaksinasi Covid-19

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penyebab kasus seorang warga bekasi, Wasit Ridwan tidak bisa vaksinasi COVID-19 lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah dipakai oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Lee In Wong, akhirnya diketahui.

Polisi telah menelusuri adanya dugaan warga negara asing (WNA) yang menggunakan NIK tersebut untuk vaksin COVID-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan petugas kepolisian telah meminta WNA tersebut untuk klarifikasi soal dugaan tersebut, Lee In Wong mengaku salah memasukkan NIK saat mengikuti vaksinasi.

"Telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong yang menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Saat ditelusuri ternyata nomor NIK Lee In Wong dengan Wasit Ridwan hampir mirip. Hanya ada perbedaan di angka terakhir dari NIK yang seharusnya memiliki angka terakhir 8 tetapi dimasukan angka 1.

"Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi di-input angka 1," ucap Kholis.

Kholis mengaku telah berkoordinasi dengan pihak KKP Pelabuhan Tanjung Priok dan menemui Wasit dan Lee. Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan petugas setempat.

Ia juga menegaskan pihak KKP Tanjung Priok mengaku akan melakukan pembetulan kesalahan input data NIK tersebut yang dinilai merugikan Wasit Ridwan.

"Telah dilakukan koordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok dan KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kemenkes. Sehingga Wasit Ridwan dapat melakukan vaksin dan mendapatkan sertifikat," kata Kholis.

Berdasarkan data dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Lee In Wong telah terdaftar memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dengan NIK temporer. SKTT itu dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Bekasi pada 23 Februari 2021.

Dalam SKTT itu tertera Lee In Wong beralamat di Kecamatan Cikarang Selatan. Dia diketahui bekerja di perusahaan bidang trading & industry.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya NIK seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan telah dipakai oleh orang lain. Wasit baru mengetahui NIK-nya dipakai orang lain setelah dirinya tidak bisa ikut vaksinasi COVID-19 lantaran datanya sudah digunakan. Padahal dia belum pernah mengikuti vaksinasi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan kasus Wasit sudah selesai. Dukcapil sudah mengkonfirmasi data tersebut dan akhirnya Wasit telah menerima suntikan vaksin COVID-19 tahap pertama.

"Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil, data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin," tuturnya.

Zudan mengaku Kemendagri telah melakukan rapat kordinasi dengan instansi lain seperti Kementerian Kesehatan, Kominfo, BPJS Kesehatan, dan Telkom. Semua instansi sepakat agar data vaksinasi bersumber dari NIK yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

"Maka, tanggal 6 Agustus esok akan ditandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo serta Kemenkes. Kami berharap data vaksin yang ada di Kemenkes bisa terintegrasi dengan NIK Dukcapil," kata dia.

Untuk diketahui, apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi terkait data nama/alamat/NIK tidak sesuai, dapat menghubungi PeduliLindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top