Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kedaulatan Wilayah

Terbitnya PP Keamanan Udara Diapresiasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Indonesia. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Bagus. PP itu tujuannya untuk menjaga kedaulatan udara.

Jadi, ini aturannya bagus, bisa jadi payung hukum. Masa depan bangsa Indonesia adalah bagaimana membangun pertahanan udara nasional yang mampu menguasai wilayah udara," kata Agus dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (5/4). Menurut Agus, dengan adanya PP ini, terwujud kekuatan dan kedaulatan di seluruh kawasan.

Selama ini selalu didengungkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, 1/3 daratan dan 2/3 lautan. Nah, kadang-kadang dilupakan bahwa 3/3 itu wilayah udara. Nah, udara ini kan sangat terbuka. Agus menjelaskan pertahanan udara ini bukan hanya bicara soal komunikasi satelit saja, tapi semua hal yang menyangkut dengan pertahanan udara.

Sebab, pernah ada kejadian seseorang yang sangat penting di negara ini komunikasinya dapat disadap negara lain. Itu bisa terjadi karena Indonesia tidak menguasai atau tidak ada air defense penggunaan satelit di luar angkasa, terutama di dalam khatulistiwa. Apalagi, kata Agus, banyak laporan juga selalu ada pelanggaran di beberapa wilayah sehingga bagaimana pertahanan udara nasional, mengingat wilayah udara itu sangat terbuka.

"Ditambah lagi begitu pesatnya kemajuan teknologi," jelas dia. Agus mengatakan dengan kemampuan budget yang tidak banyak tentu pengadaan alutsista apa pun harus dilakukan tahap demi tahap. Namun, jangan juga sering diubah-ubah lagi kalau sudah masuk dalam rencana strategis. "Jadi, itu yang ingin saya sampaikan supaya bisa menyadarkan masyarakat bagaimana air defense, bagaimana sih keadaan negara kita yang sebetulnya," katanya.

Harus Terintegrasi Menurut Agus, kondisi pertahanan udara nasional berdasarkan informasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Hadiyan Sumimtaatmadja, bahwa pertahanan udara nasional memiliki radar, tapi kemampuan operasinya tidak bisa 24 jam. "Jadi kita memang harus terbuka mungkin.

Selama ini kita menutupi kemampuan kita ini seakan-akan mampu. Padahal terus terang, sebagai deterrent effect itu kalau bicara poros maritim dunia, ya kita tidak boleh lupa dengan udara, harus mempunyai sesuatu kekuatan udara yang kapabel," kata Agus.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Hadiyan Sumintaatmadja, mengatakan operasi pertahanan udara Indonesia belum 24 jam untuk meningkatkan kewaspadaan. "Saya selalu ditanya bagaimana situasi pertahanan udara kita. Saya selalu bilang lemah, saya tidak malu bilang lemah," kata Hadiyan. ion/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top