Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterbukaan Informasi - Kontra Bank Garansi Diperlukan Anak Usaha BRPT guna Kegiatan Usaha

Terbitkan Kontra BG, BRPT Jaminkan Anak Usaha

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jaminan diberikan BRPT sebagai kewajiban kepada Panel Asuransi untuk kepentingan pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara.

JAKARTA - PT Barito Paciric Tbk (BRPT) memberikan jaminan perusahaan kepada beberapa perusahaan asuransi yang tergabung dalam Panel Asuransi atas penerbitan Kontra Bank Garansi (Kontra GB) yang ditujukan untuk PT Barito Wahana Lestari (BWL) senilai 165,62 juta dollar AS.

Direktur BRPT yang juga Direktur Utama Barito Wahana Lestari, Andry Setiawan, mengatakan jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan kepada Panel Asuransi, diberikan guna menjamin kewajiban BWL kepada Panel Asuransi yang mungkin timbul, sehubungan dengan penerbitan Kontra Bank Garansi oleh Panel Asuransi untuk kepentingan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara yang dijalankan oleh anak perusahaan BWL, yaitu PT Indo Raya Tenaga (IRT).

"Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas dan pihak yang mengendalikan BWL. Baik Perseroan maupun BWL tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi yang tergabung dalam Panel Asuransi," ungkapnya dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (7/2).

Pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan kepada Panel Asuransi merupakan salah satu persyaratan dalam perjanjian penerbitan Kontra Bank Garansi, bahwa Panel Asuransi tidak akan menyetujui untuk menerbitkan Kontra Bank Garansi tanpa adanya jaminan dari Perseroan. Hal ini disebabkan 99 persen saham BWL dimiliki oleh Perseroan.

Kontra Bank Garansi tersebut sangat diperlukan oleh BWL dan IRT guna mendukung kegiatan usaha dan proyek yang dijalankan oleh BWL melalui IRT. Dalam jangka panjang, jika proyek berhasil dan berjalan dengan baik akan memberikan dampak positif dan menambah pendapatan dividen untuk Perseroan selaku pemegang saham.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top