Terapkan Tax Amnesty II, Pemerintah Terima Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela sebesar Rp12,56 triliun
Foto : ANTARA/Agatha Olivia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Tax Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Dari kebijakan I, pajak berupa PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp5,03 triliun dan dari kebijakan II sebanyak Rp7,52 triliun.
Sementara, jumlah wajib pajak yang menjadi peserta PPS meliputi 16.156 wajib pajak dari kebijakan I dan 55.794 wajib pajak dari kebijakan II.
Maka dari itu, Suryo mengimbau para wajib pajak bisa segera memanfaatkan PPS untuk melaporkan hartanya lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Kalau sudah selesai tidak akan ada kesempatan lagi," tegasnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya