Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Logistik Pemilu

Temuan Surat Suara Rusak Harus Jadi Perhatian

Foto : ANTARA/UMARUL FARUQ

SIAP DIDISTRIBUSIKAN | Pekerja menyiapkan kotak suara yang akan didistribusikan ke kecamatan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/3). KPU Kabupaten Sidoarjo mulai mendistribusikan logistik pemilu ke 18 Kecamatan di Sidoarjo yang mencapai 1.428.260 surat suara dengan Jumlah DPT-nya sebanyak 1.397.570 yang tersebar di 5.579 TPS.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Temuan surat suara rusak di beberapa daerah harus jadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Sebab dikhawatirkan, jika tidak dituntaskan, penemuan surat suara rusak bisa menyebabkan suara sah melonjak. Selain berpotensi memicu konflik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (26/3). Menurut Girindra, di beberapa daerah, seperti di NTT, surat suara rusak yang ditemukan mencapai 367.678 lembar. Kemudian di Jawa Barat ditemukan sekitar 156.487 surat suara rusak. Rinciannya, ada sekitar 25.195 surat suara Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), 20.672 surat suara DPD, 43.801 surat suara DPR, 46.542 surat suara DPRD Provinsi dan 20. 277 surat suara DPRD Kabupaten atau Kota yang rusak.

Dalam pemeriksaan awal, kerusakan surat suara beragam, mulai dari adanya bercak tinta, tinta tembus, surat suara terlipat dan sobek. Masih di Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Bandung Barat juga ditemukan 20.000 surat suara rusak.

Di Lampung surat suara rusak mencapai 83.122 lembar. Sementara di Sumatera Barat, saat dilakukan penyortiran dan pelipatan, KPU Kabupaten Agam menemukan 45.003 lembar surat suara rusak. "Di Sumba Timur, ditemukan 13.000 surat suara rusak. Di Konawe Kepulauan ada 12.163 surat suara rusak. Lalu Di Gresik ada 10.477 lembar yang rusak. Di Kendari sejumlah 9.237 surat suara juga temukan rusak. Dan masih banyak lagi daerah-daerah yang mengalami kerusakan surat suara yang bervariasi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia,untuk menjaga kondusivitas, dan kebaikan bersama, baik peserta pemilu, kedua kubu capres dan cawapres, dan pemilih serta demi menjaga kualitas pemilu, ia minta permasalahan surat suara jadi perhatian serius KPU. Sebab, dari Pasal 341 hingga Pasal 346 UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu, secara jelas dan tegas menjelaskan soal pengadaan surat suara. Khususnya Pasal 344 ayat (1) yang menyebut bahwa pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik. Di Pasal itu juga diatur tentang spesifikasi, jumlah dan pengamanan surat suara.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top