Tempat Hiburan Kewenangan ÂGugus Tugas, Bukan Pemprov
Puluhan warga 02 Pinangsia dan pekerja hiburan malam Kompleks Kota Indah menjalani tes usap di lokasi tempat hiburan di Jakarta, Kamis (23/7)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakartamenyebutkan, keputusan soal buka atau tidak hiburan malam di Ibu Kota adalah kewenanganGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
"Kita memang sudah membahas. Cuma, pak Gubernur kan tidak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi,saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/7).
Ia mengatakan gugus tugas tersebut yang berhak menentukan apakah usaha hiburan malam layak dibuka, dengan melakukan penilaian berdasarkan keamanan saat sektor usaha tersebut saat dibuka kembali.
Bambang menyebut pengelola hiburan malam yang beberapa hari kemarin mendemo Balai Kota, akan diarahkan untuk bertemu dengan gugus tugas untuk dinilai berdasarkan epidemiologi. Jika sudah diizinkan, maka pihaknya akan menerbitkan izin pembukaan.
Dalam pembahasan protokol kesehatan di hiburan malam, kata Bambang, adalah pembahasan salah satu syarat yang disarankan dengan mewajibkan pengunjung mengikuti tes cepat (Rapid Test) Covid-19, karena hiburan malam biasanya dilakukan di tempat tertutup atau indoor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya