Tempat Hiburan Bahaya Jika Buka
Ilustrasi - Salah satu tempat hiburan malam, diskotik (F
Berdasarkan kajiannya, positivity rate (rata-rata temuan kasus dari pengetesan) pada pekan lalu mencapai 5,6 persen. Angka ini dianggap masih lebih besar dibanding standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebesar lima persen.
"Tapi kalau sekarang angkanya belum saya dapatkan laporannya. Jadi, sebenarnya bukan demontrasi, asosiasi itu harusnya mereka datang ke dinas untuk mempersiapkan (protokol) agar dibuka," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, tempat hiburan itu belum bisa beroperasi.
"Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang saat dihubungi.
Namun demikian, Dinas Parekraf DKI memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar, dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya