Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Teken Deklarasi Dukungan Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Foto : biroadpim.lampungprov.go.id

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat menandatangani deklarasi dukungan implementasi pendidikan antikorupsi di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (26/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, bersama seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung menandatangani deklarasi dukungan implementasi pendidikan antikorupsi bersama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Penandatanganan deklarasi itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/4) menetapkan Provinsi Lampung sebagai daerah percontohan implementasi pendidikan antikorupsi bagi daerah lain di Indonesia.

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengatakan Provinsi Lampung berkomitmen terhadap pencegahan korupsi salah satunya menanamkan budaya antikorupsi kepada pelajar.

"Ini sudah kita tanamkan di anak-anak sekolah, bahwa korupsi itu berbahaya dan tidak menguntungkan," ucap Gubernur Arinal, seraya menyebutkan bahwa peran serta media juga sangat dibutuhkan agar korupsi bisa diberantas di semua sektor sampai ke akar-akarnya.

"Para media agar memberikan informasi karena korupsi bisa masuk tidak hanya di birokrat, tetapi sektor lainnya termasuk swasta. Jadi mari bersama kita cegah dan hindari korupsi," tutur dia.

Menurut Arinal, berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, tetapi menjadi komitmen yang kuat dan disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

"Pemangku kepentingan memiliki andil dalam pendidikan antikorupsi, membangun kejujuran dan sistem yang secara tegas dari dini terhadap perlakuan koruptif yang dilakukan oleh siapa saja," ungkap dia.

Sementara itu Ketua KPK diwakili Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, menyatakan bahwa Lampung akan menjadi wilayah percontohan bagi dari lain di Indonesia mulai tahun ini. Menurut dia, Lampung bahkan menjadikan pendidikan antikorupsi ini masuk ke dalam bentuk muatan lokal di sekolah kepada pelajar di Provinsi Lampung.

"Kami mendeklarasikan Provinsi Lampung untuk kami jadikan percontohan sebagai daerah yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara menyeluruh," ujar Wawan. "Di Lampung ini menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran khususnya muatan lokal, ini yang perlu dipelajari daerah lain," imbuh dia.

Wawan mengatakan ditetapkannya Lampung sebagai percontohan implementasi pendidikan antikorupsi ini juga karena didukung oleh gubernur dan seluruh bupati/wali kota yang telah memiliki peraturan kepala daerah untuk pendidikan antikorupsi. Pemerintah Provinsi Lampung sendiri memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung.

"Kepala daerah di Provinsi Lampung sudah 100 persen membuat peraturan kepala daerah untuk pendidikan anti korupsi. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Provinsi Lampung beserta kabupaten/kota," ujar Wawan, seraya berharap agar langkah ini juga bisa diikuti oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia sehingga pencegahan sejak dini melalui pendidikan anti korupsi bisa diciptakan.

"Harapan ke depan generasi yang akan datang benar-benar generasi antikorupsi dan menjalankan budaya anti korupsi," ujar dia. I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top