Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional

Foto : istimewa

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran sedang memasukkan selang probe (selang pengujian) ke dalam inlet knalpot sebagai bagian proses uji emisi kendaraan dinas operasional PLN UID Jakarta Raya.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang. Ketentuan ini mengatur bahwa kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan 2018 ke atas harus memiliki parameter Karbon Monoksida (CO) di bawah 0,5% dan Hidro Karbon (HC) 100 ppm.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar (diesel) dengan tahun pembuatan di atas tahun 2018, parameter opasitas harus di bawah 40% Hartridge Smoke Unit atau HSU.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top