Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Rumah Tahanan

Tekan Peredaran Uang, Rutan Depok Digeledah

Foto : istimewa

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, bersama tim Kobra Pemasyarakatan geledah Rumah Tahanan Negara (rutan) Depok, Kamis (7/3).

"Penggeledahan dilakukan guna menekan peredaran uang dan penertiban ruang hunian. Ini juga menjadi langkah nyata dan upaya pembenahan pelayanan terhadap sistem kunjungan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) seluruh Indonesia," ujar Lilik.

Lilik mengatakan penggeledahan ini dilakukan usai pendalaman hasil survei dalam rangka pemetaan spot layanan yang berisiko terjadi pungutan liar dan malaadministrasi layanan lainnya. "Sehingga dari hasil penggeledahan ini dapat menjadi parameter rencana aksi ke depannya untuk menghapus pungutan liar di Lapas dan Rutan," tukasnya.

Dari penggeledahan tersebut dilakukan pengecekan semua kamar hunian dan hasilnya tidak ada satu kamar hunian pun yang memperlihatkan adanya fasilitas kamar mewah termasuk kamar-kamar yang ditempati tahanan dan narapidana high profile seperti narapidana kasus First Travel dan korupsi.

Pendalamanan dari hasil penggeledahan tersebut didapati bahwa Kepala Rutan telah melakukan langkah perbaikan dan koreksi sejak bulan Januari dan Februari, namun progres capaiannya masih lambat.

Penggeladah tersebut juga menghasilkan rekomendasi untuk melakukan pengarahan dan pendampingan penyusunan rencana aksi perbaikan dengan memetakan pada enam spot masalah.

Perbaikan enam spot masalah tersebut, antara lain: ketidakpastian masa pengenalan lingkungan (mapenaling), penetapan lama waktu, program aktivitas dan kewenangan pemindahan kamarnya, pindah kamar dan iuran kamar hunian.

Selain itu budaya tidak menerima sesuatu dari tahanan pendamping (Tamping) dan pemuka kamar oleh semua petugas, pengiriman uang dan belanja kantin koperasi dimulai dengan pengalihan penerimaan kiriman dari pihak ketiga kepada rekening koperasi dan upaya cepat pemanfaatan BRIZZI dan elektronik money lainnya.

Selain itu perbaikan juga akan dilakukan terkait penetapan waktu kunjungan dan model kontrol yang tepat dimulai dari zero kewenangan tamping kunjungan.

Perbaikan layanan remisi pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dimulai dengan penetapan daftar narapidana yang dapat diusulkan dalam satu tahun sebagai alat kontrol.

Baca Juga :
Pelonggaran Aturan

Selain itu penunjukan petugas dengan mekanisme jemput bola dan zero kewenangan tamping yang menyebabkan klaster kecepatan layanan serta penguatan komitmen tamping agar tidak menjadi perpanjangan pungli. eko/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top