Tegas! Menkeu Katakan Jasa Keagamaan Tidak Dikenakan PPN, Begini Lengkapnya
Foto : Istimewa
Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55 persen dari keseluruhan tagihan.
Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).
Jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lain juga termasuk ke dalam non-JKP.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya