Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengelolaan Perpajakan

“Tax Ratio" Masih Rendah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyoroti tren rendahnya tax ratio Indonesia setelah sepuluh tahun reformasi perpajakan. Berdasarkan data Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) per 2020, tax ratio Indonesia berada di angka 10,1 persen, hanya lebih baik dari Bhutan dan Laos.

"Angka tersebut jauh di bawah rata-rata negara OECD, yaitu 33,5 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar kita," ujar Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo, di Jakarta, Rabu (3/8).

Tax ratio adalah cara untuk mengukur kondisi perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Melalui tax ratio, akan tergambar seberapa besar pajak yang dapat dihimpun pemerintah dari kegiatan ekonomi yang terjadi di negaranya.

Meskipun demikian, tambahnya, jika dilihat lebih jauh, rendahnya tax ratio ini tidak berbanding lurus dengan tren peningkatan PDB per kapita Indonesia. "Kalau kita lihat PDB per kapita kita itu naik. Jadi di mana sebetulnya letak utama gap ini. Ini yang sebenarnya menjadi PR besar kita," tanya Andreas.

Dia menilai gap tersebut terjadi, salah satunya, karena tingkat pekerjaan informal yang tinggi yang mana 56 persen ekonomi Indonesia disumbang dari UMKM atau berasal dari 56,4 juta penduduk Indonesia yang belum terdata dengan baik dalam sistem perpajakan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top