Tarif Pajak Karbon Terlalu Murah
FABBY TUMIWA Direktur Eksekutif IESR - Jadi, kalau dibanding harga yang ditetapkan pemerintah selisihnya jauh. Itu tidak efektif, sehingga harus ada angka yang optimal agar benarbenar menghasilkan perubahan.
Secara terpisah, pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Malang, Andy Fefta Wijaya, mengatakan pajak karbon diharapkan mendorong pebisnis berpartisipasi mengejar target zero carbon yang telah ditetapkan.
"Pengusaha harus menekan emisi karbon karena berdampak negatif terhadap lingkungan," kata Andy.
Memulihkan Lingkungan
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penetapan pajak karbon per 1 April 2022 akan mengikuti peta jalan bidang karbon yang berhubungan dengan perubahan iklim.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon dimaksudkan untuk memulihkan lingkungan sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya