Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Emisi Gas Rumah Kaca

Tarif Pajak Karbon Harus Mampu Mengubah Perilaku Pebisnis Beralih ke EBT

Foto : ISTIMEWA

SITI SHARA Peneliti Keuangan Iklim dan Energi Perkumpulan AEER - Jika pungutan emisi karbon terlalu rendah, para pebisnis tidak merasa terbebani sehingga mereka terus melanjutkan kegiatan bisnis batu bara mereka yang menghasilkan dampak lingkungan yang sangat besar.

A   A   A   Pengaturan Font

"Jika pemerintah tetap menggunakan batas tarif yang ada saat ini untuk diterapkan pada Juli 2022 nanti, Indonesia mungkin akan sulit untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060," jelas Siti.

Pemerintah, imbau Siti, harus menaikkan batas tarif pajak karbon hingga minimal mendekati tarif global guna memenuhi komitmen yang telah dibuat demi meminimalisir dampak perubahan iklim.

Sementara itu, pengamat lingkungan sekaligus pakar pertanian dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur, Surabaya, Ramdan Hidayat, mengatakan penerapan pajak karbon sekalipun berbeda dengan negara lain, secara bertahap harus mengikuti norma dan ketentuan global.

"Pemberlakuan carbon tax ini berorientasi mengurangi jumlah karbon di udara dan alam ini. Memang kalau diterapkan langsung dengan ketat, akan banyak industri kita yang collapse, juga saat kemarau, kita banyak menyumbang asap dari berbagai peristiwa kebakaran hutan. Namun, pemerintah tetap harus menetapkan batas dari road map yang ada, kapan nilai carbon tax kita harus dinaikkan atau disesuaikan. Penyesuaian ini harus sesuai norma-norma global, jadi jangan di tiga dollar AS per ton," kata Ramdan.

Defisit 47-97 Dollar AS Per Ton
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top