Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pendidikan - Pengadaan Mobil Listrik Tengah Disusun

Tangerang Siapkan Seragam Khas Sekolah

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyiapkan peraturan pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga menengah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang seragam sekolah.

"Semua harus ada payung hukum. Di pusat sudah ada. Kami sedang berbicara dengan Dispora dan Bapenda. Semoga saja tahun 2023 kita keluarkan aturan terkait seragam adat," kataKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah,di Tangerang, Kamis (13/10).

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam nasional dan pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.

Peraturan yang baru juga menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu.Syaifullahmengatakan bahwa pemerintah daerah menyiapkan peraturan mengenaimodel dan warna pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga menengah dengan memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.

"Kalau secara umum dasar seragam warna ungu-ungu, tapi itu harus dikaji, yang pantas buat anak-anak di Tangerang," katanya.Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait menyusun peraturan mengenai seragam pakaian adat bagi siswa.

"Kalau kita keluarkan aturan prosesnya akan bertahap. Karena pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat," kata Syaifullah.Dia menambahkan, pemerintah juga akan membahas bentuk peraturan mengenai pemakaian seragam pakaian adat bagi siswa sekolah. "Apakah harus perbup aturannya atau seperti apa," ujarnya.

Mobil Listrik

Pekerjaan lain yang tengah disiapkan Kabupaten Tangerang menyangkut mobil listrik. Tangerang segera menyiapkan dan menyusun peraturan tentang pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemkab."Kami akan rumuskan dan laporkan kepada pimpinan supaya pengadaan kendaraan bermotor/mobil listrik ini bisa dihadirkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

Dalam pengkajian atau penyusunan terkait dengan pengadaan atau konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.Dalam inpres itu diatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Sekarang, kami sudah mendapatkan surat/inpres itu. Tahun depan akan kami siapkan anggaran," kata Moch Maesyal Rasyid.Pemkab Tangerang, tengah menyiapkan dana pengadaan kendaraan listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

"Kami juga akan lihat kesiapan/ketersediaan kendaraan listrik itu apa sudah siap pada tahun 2023. Maka, kami akan mengikuti anjuran pemerintah pusat yang akan dilaksanakan Bupati dan Wakil Bupati," ujarnya. νAnt/wid/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top