Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekayaan Intelektual I "Mobile Intellectual Property Clinic" Terus Disosialisasikan

Tangerang Raih Penghargaan Sertifikasi Merek Dagang Terbanyak

Foto : antaranews
A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat terus didorong agar semakin banyak yang terfasilitasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraan.

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Banten dan keempat secara nasional. Penghargaan datang dari Kemenkumham. Tangerang memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 Usaha Kecil Menengah (UKM). Informasi ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Selasa (14/6).
Dia mengatakan Pemkot Tangerang telah memfasilitasi HKI untuk 1.750 UKM. Rinciannya, tahun 2020 sebanyak 1.000 UKM. Kemudian, 2021 sebanyak 500 UKM dan 2022 sebanyak 250 UKM. "Syukurlah, berkat kerja sama optimal, Pemkot Tangerang telah memfasilitasi HKI kepada 1.750 UKM. Jumlah tersebut terbanyak di Banten dan nomor empat seluruh Indonesia," kata Sachrudin.
Penghargaan tersebut diberikan Staf Ahli bidang Sosial Kemenkumham, Min Usihen, kepada Sachrudin dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar Kemenhumham Wilayah Banten, di Hotel Horison Grand Serpong, Senin (13/6).
Lebih lanjut, dia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pusat dan Provinsi Banten yang telah memberikan penghargaan dan mengapresiasi Kota Tangerang dalam memfasilitasi HKI kepada pengusaha dan lembaga terbanyak se-Provinsi Banten. Sachrudin mengatakan mendaftarkan kekayaan intelektual bagi pengusaha atau lembaga sangat penting.
Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh diperlukan upaya-upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual. "Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Banten, Tejo Harwanto, menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi Program Mobile Intellectual Property Clinic bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap hak cipta pemilik merek dagang pelaku usaha di Tangerang Raya.
"Dalam beberapa tahun terakhir terlihat semangat dan gairah pemerintah daerah dalam melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha yang sadar akan pentingnya HKI," ujarnya.
Percontohan
Sementara itu, pusat kendali dan integrasi layanan aplikasi Tangerang Live Room milik Kota Tangerang menjadi contoh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membangun situation room. "Kami mengunjungi Tangerang Live Room dalam rangka studi banding. Sebab kami baru saja membangun situation room. Jadi, kami ingin melihat konten-konten dan aplikasi-aplikasinya," kata Prakom Ahli Muda Kemenko PMK, Rony Bintoro.
Ia memberikan apresiasi dengan konten dan aplikasi Tangerang Live Room. Dengan kunjungan ini, Kemenko PMK akan menerapkan sistem yang sama dengan Tangerang Live Room.
"Kami takjub dengan kelengkapan konten dan aplikasi-aplikasi. Apalagi ternyata ini dibangun sendiri, tanpa pihak ketiga. Kami akan mencoba untuk membuat konten dan aplikasi-aplikasi yang kurang lebih sama dengan Tangerang Live Room," kata Rony Bintoro .
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menuturkan Tangerang Live Room merupakan pusat kendali yang berfungsi sebagai ruangan integrasi dari berbagai aplikasi yang telah dibangun dan digunakan Pemerintah Kota Tangerang. Ant/wid/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top