Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kesejahteraan Sosial - Perlu Perda untuk Menindak Anjal-Gepeng

Tangerang Penyuluhan Sekolah Atasi "Stunting"

Foto : ANTARA/HO

Dinkes Tangerang menggelar penyuluhan terkait stunting di SMA Mutiara Bangsa, di Cipondoh Indah, Rabu (25/1)

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Dinas Kesehatan Kota Tangerang penyuluhan ke sekolah bersama puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan guna mendeteksi penyakit anemia dalam rangka menekan kasus stunting. "Kegiatan penyuluhan kepada remaja putri ini sebagai upaya menurunkan stunting yang sedang digencarkan Pemkot Tangerang," kata Subkoordinator Gizi Masyarakat, Yuni Pradilla Fitri, usai kegiatan di SMA Mutiara Bangsa, di Cipondoh Indah, Rabu (25/1).

Yuni Pradilla menuturkan kegiatan penyuluhan yang melibatkan puskesmas setiap wilayah ini juga dilakukan kegiatan lainnya, seperti pemeriksan gizi, pemberian vitamin tambah darah, dan sarapan protein hewani. Kepala Sekolah SMA Mutiara Bangsa, Yekti Karyani, menambahkan kegiatan ini sangat pentign bagi kesehatan pelajar. Semoga tidak ada pelajar yang terkena anemia.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan beserta Puskesmas Ketapang yang telah memberikan edukasi tentang gizi remaja serta pemeriksaan guna mengetahui siswi terkena anemia atau tidak," kata Yekti.

Salah satu siswi kelas satu SMA Mutiara Bangsa, Bella, mengaku senang bisa menambah wawasan tentang pentingnya gizi seimbang dan rutin minum obat tambah darah. "Kegiatannya seru banget. Kita jadi tahu tentang pola hidup sehat, gizi seimbang, dan pemeriksaan kesehatan. Jadi kita bisa tahu apakah terkena anemia atau tidak," ujar Bella.

Perda Anjal

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang memerlukan peraturan daerah (Perda) untuk menangani dan mencegah maraknya anak jalanan (anjal) hingga gelandangan dan pengemis (Anjal-Gepeng). "Jadi, dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting didukung perda," ujar Pekerja Muda Sub Kordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang, Susilawati.

Menurutnya, dengan memiliki dasar payung hukum daerah, para anjal-gepeng yang mengganggu ketertiban umum dapat dengan mudah untuk ditertibkan dan diberdayakan. Bahkan, Perda itu sendiri akan turut mengatur pengenaan denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka.
"Namun, Pemkab Tangerang saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal-gepeng hanya rehabilitasi, tidak ada tindak lanjutnya," katanya.

Susilawati juga mengungkapkan, suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal-gepeng ini dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang. Selain itu, perda bisa menjadi pegangan dalam memberi sanksi kepada warga yang memberi sumbangan atau uang kepada anjal-gepeng.

"Jadi kalau sudah ada payung hukum kita lebih leluasa untuk menindak dan memberdayakan anjal-gepeng," ujarnya. Dia mengaku, sejauh ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial terdata sebanyak 156 orang. Mereka mayoritas warga Kabupaten Tangerang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top