Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kesejahteraan Sosial - Perlu Perda untuk Menindak Anjal-Gepeng

Tangerang Penyuluhan Sekolah Atasi "Stunting"

Foto : ANTARA/HO

Dinkes Tangerang menggelar penyuluhan terkait stunting di SMA Mutiara Bangsa, di Cipondoh Indah, Rabu (25/1)

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang memerlukan peraturan daerah (Perda) untuk menangani dan mencegah maraknya anak jalanan (anjal) hingga gelandangan dan pengemis (Anjal-Gepeng). "Jadi, dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting didukung perda," ujar Pekerja Muda Sub Kordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang, Susilawati.

Menurutnya, dengan memiliki dasar payung hukum daerah, para anjal-gepeng yang mengganggu ketertiban umum dapat dengan mudah untuk ditertibkan dan diberdayakan. Bahkan, Perda itu sendiri akan turut mengatur pengenaan denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka.
"Namun, Pemkab Tangerang saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal-gepeng hanya rehabilitasi, tidak ada tindak lanjutnya," katanya.

Susilawati juga mengungkapkan, suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal-gepeng ini dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang. Selain itu, perda bisa menjadi pegangan dalam memberi sanksi kepada warga yang memberi sumbangan atau uang kepada anjal-gepeng.

"Jadi kalau sudah ada payung hukum kita lebih leluasa untuk menindak dan memberdayakan anjal-gepeng," ujarnya. Dia mengaku, sejauh ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial terdata sebanyak 156 orang. Mereka mayoritas warga Kabupaten Tangerang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top