Tangerang Pastikan Bebas Antraks
Ilustrasi - Sapi hewan Kkurban Idul Adha.
Uji Jasaboga
Sementara itu,Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tangerang melayani uji laik hygiene sanitasi jasaboga bagi pelaku usaha restoran maupun bisnis katering. Kepala UPT Labkesda Kota Tangerang dr Lulik Sri Adarini mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, setiap produsen penyelenggara pangan harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
"Uji ini sebagai pengawasan internal untuk memastikan bahwa pengelolaan pangan memenuhi syarat untuk tempat, bangunan, peralatan, penjamah pangan, dan pangan itu sendiri," jelas Lulik. Menurutnya, pengelolaan pangan dengan jaminan kualitas yang baik sangat penting bagi restoran maupun katering.
Dengan demikian, SLHS Jasaboga menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Pengujian pangan olahan siap saji hanya dilakukan laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah daerah. "Labkesda Kota Tangerang menjadi salah satu laboratorium yang melayani uji Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga Kota Tangerang," tutur Lulik.
Dia menambahkan jenis layanan pemeriksaan laik hygiene sanitasi jasaboga di antaranya terkait makanan atau menu jadi. Lalu, pengujian usap alat, pengujian Rectal Swab. Ada juga pengujian kualitas air minum. Lulik memastikan harga paket lebih terjangkau dengan janji layanan selama 10 hari kerja. Pemohon bisa mengakses informasi melalui whatsapp di nomor 0813-1468-0121 nomor telepon di 021-5588-737.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya