Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pajak Daerah

Tangerang Kembali Perpanjang Relaksasi

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperpanjang kebijakan relaksasi atau insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program Mei Asyik. Demikian keterangan Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, di Tangerang, Selasa (10/5).

Dia mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan dari bulan sebelumnya, program April Hoki. Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk perhatian untuk memberi insentif keringanan kepada wajib pajak. Tujuannya agar warga tetap bisa membayar pajak. "Kami ingin mengoptimalkan kembali pajak daerah khususnya PBB-P2 dan BPHTB," katanya.

Menurut Dwi, program relaksasi pajak tersebut memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang. Selain itu, dia akan membebaskan kewajiban PBB bagi buku golongan satu atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah 100 ribu rupiah.

Untuk BPHTB, berdasarkan input SSPD yang di-input dan disetorkan pada awal bulan Mei hingga sampai akhir Mei 2022 akan diberikan diskon secara otomatis oleh sistem sebesar 10 persen. Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5 persen. Tetapi program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen. "Ini sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang dan Wakil, Sekda, serta Kepala Bapenda," ujarnya.

Dwi mengungkapkan, dengan metode pembayaran yang dikeluarkan saat ini diharapkan para wajib pajak dapat berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tangerang dengan selalu taat membayar pajak. Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang bersumber dari pajak-pajak masyarakat.

Sekarang membayar pajak sangat mudah karena dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart atau e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, Gopay, OVO dan Traveloka. Sebelumnya, untuk insentif pada program April Hoki pembebasan buku golongan satu khusus yang memiliki ketetapan SPPT PBB sebesar 100 ribu rupiah (data ketetapan per akhir Maret 2022) mencapai kurang lebih sebesar 10 miliar rupiah.

Sedangkan, insentif pembebasan denda PBB mencapai kurang lebih 2 miliar rupiah dan insentif diskon BPHTB mencapai kurang lebih 7 miliar rupiah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top