Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pencucian Uang

Tanah Milik Zainudin Hasan Disita

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Diperiksa KPK - Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tanah milik tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan (ZH). Penyitaan lahan ini terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Minggu ini, KPK menyita tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mix plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (9/11).

Febri mengestimasi nilai dari tanah tersebut sekitar 6 miliar rupiah. Dengan penyitaan ini menambah deretan aset yang diduga milik Zainudin Hasan dalam kasus TPPU. Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami tentang informasi perolehan dan sumber uang dari aset-aset yang diduga milik tersangka Zainudin.

Atas Nama Anak

KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dalam kasus TPPU Zainudin tersebut. Kepemilikan tanah-tanah tersebut, tambah Febri, ada yang atas nama anak dari Zainudin Hasan dan pihak lainnya.

Selain itu, juga diidentifikasi ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk tiga kegiatan partai di Lampung Selatan."Sejauh ini nilai yang teridentifikasi sekitar 100 juta rupiah.

Kami akan terus menelusuri aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silakan menyampaikan pada KPK," ungkap Febri.

Untuk diketahui, Zainudin sebelumnya merupakan politisi PAN yang juga adik kandung dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. KPK pada 19 Oktober 2018 telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU.

Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).

Dana ini sumbernya dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar 57 miliar rupiah. Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek.

Diduga, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin. ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top