Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tampaknya Akan Banyak yang Jadi Tersangka, Polri Naikkan Status Tragedi Kanjuruhan ke Penyidikan

Foto : ANTARA/Vicki Febrianto

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Malang - Polrimenaikkan status hukum tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia, ke tahap penyidikan.

Kadivhumas Polri Irjen Pol.Dedi Prasetyo di Kabupaten Malang, Senin, mengatakankeputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebutdilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton,"kata Dedi.

Dia menjelaskansesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.

Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etikanggota Polri terhadap 28 orang personel. Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.

"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara," tambah Dedi.

Dia juga menyampaikan bahwa Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas di Stadion Kanjuruhan,saat pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR 742 VX KEP 2022, kenaikan pangkat itu diberikan kepadaAipda Anumerta Andik Purwanto,Bintara Polres Tulungagung, dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono, Bintara Polres Trenggalek.

Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlahflare,termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter. Petugas keamanan gabungan dari Polridan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hinggaakhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragediKanjuruhanitu sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top