Tak Tertutup Kemungkinan Diterapkan Hukuman Mati
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Febrie menjelaskan, Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sudah disampaikan Jaksa Agung. Juga ada ketentuan-ketentuan perdagangan sebagai dasar penyidikan. Ada perbuatan melawan hukumnya. "Kami tetap terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," tandas Febrie.
Tindak Tegas
Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menegaskan, pemerintah terus berusaha memenuhi pasokan minyak goreng di pasaran dan menindak tegas para pelaku ekspor ilegal minyak goreng. "Pemerintah berusaha untuk memenuhi pasokan minyak goreng. Selain itu, pemerintah sedang menindak tegas mereka yang melakukan ekspor ilegal," ujar Wapres di sela kunjungan kerja ke Gunung Kidul, Yogyakarta.
Wapres mengatakan, presiden sudah tegas menginstruksikan pengusutan tuntas terhadap para pelaku ekspor ilegal minyak goreng. Mereka mengekspor tidak sesuai ddengan ketentuan persyaratan. Di sisi lain, pemerintah akan berupaya mempertahankan harga minyak goreng curah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya