Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tak Penuhi Kontrak Kinerja, Lurah dan Camat di Surabaya akan Dicopot

Foto : Istimewa

Para lurah dan camat menandatangani kontrak kinerja, di Surabaya, Selasa (8/11).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Selasa (8/11) mengatakan, akan mencopot jabatan camat dan lurah yang tak memenuhi kontrak kinerja yang telah ditandatangani

Kontrak kinerja yang ditandatangani oleh camat dan lurah itu berlaku mulai November hingga akhir 2022. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, maka camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting.

"Jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Bila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot, jangan sampai meleset," tegasnya lewat keterangan tertulis.

Menurut Eri, sejumlah poin yang harus dipenuhi adalah, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat. Selain itu, ia juga meminta agar camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala.

"Setelah ini tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri - sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," ungkapnya.

Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas di kecamatan dan kelurahan yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dia juga berpesan, setelah tanda tangan kontrak kinerja camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.

"Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan," tuturnya.


Wali kota yang akrab disapa Cak Eri ini melanjutkan, semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Terkait data MBR, ia menegaskan, bahwa camat dan lurah tidak bisa lepas dari Dinsos agar data yang disebutkan sama.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada camat dan lurah harus tahu data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masing - masing wilayah kerjanya. "Bukan hanya UMKM binaan, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua," tegasnya.

Dia juga minta para aparatur mendata bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di masing - masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

"Kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi," papar dia.

Eri menambahkan, poin - poin tersebut dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik ke depannya.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top