Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Pakai Masker, Wakil PM Australia Didenda

Foto : VoA/Lukas Coch/AAP Image via AP

Barnaby Joyce

A   A   A   Pengaturan Font

CANBERRA - Pihak berwenang mengatakan pada Selasa (29/6) bahwa Wakil Perdana Menteri Australia didenda karena tidak mengenakan masker di sebuah pom bensin. Kelalaian itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan pencegahan pandemi Covid-19. Dia menjadi tokoh paling berkuasa di negara itu yang menghadapi denda akibat ketidakpatuhan.

Wakil PM Barnaby Joyce dilaporkan terlihat oleh seorang anggota masyarakat sedang membayar pembelian bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengenakan masker. Polisi mengatakan Joyce saat itu berada di daerah pemilihannya sekitar 500 kilometer utara Sydney pada Senin (28/6).

Orang itu kemudian menelepon Crime Stoppers, sebuah hotline darurat. Kemudian, para petugas mendatangi stasiun pengisin BBM tersebut. "Penyelidikan mengungkapkan seorang pria berusia 54 tahun tidak mengenakan masker wajah saat berada di toko," kata polisi Negara Bagian New South Wales dalam sebuah pernyataan.

Joyce, yang tidak disebutkan namanya dalam pernyataan polisi, didenda 200 dollar Australia karena melanggar aturan kesehatan masyarakat dengan tidak mengenakan masker wajah yang pas saat berada di area dalam ruangan ritel/tempat bisnis.

Seorang juru bicara Joyce tidak segera dapat dimintai komentar, tetapi dia mengonfirmasi insiden itu dalam sebuah wawancara pada Senin (28/6) dengan stasiun televisi Sky News, milik News Corp.

Joyce mengaku dia sedang dalam perjalanan ke bandara ketika menyadari bahwa dia lupa mengisi BBM untuk pasangannya.

Insiden tersebut menambah daftar tokoh masyarakat yang membayar denda karena melanggar aturan pencegahan penyebaran virus korona. Pada April 2020, Menteri Seni New South Wales mengundurkan diri setelah didenda 1.000 dollar Australia karena melanggar perintah tinggal di rumah pada hari-hari awal penerapan tanggap anti-virus korona di negara itu. VoA/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top