Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi Ini

Foto : ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta

Ilustrasi - Kendaraan sedang berada di pintu gerbang menuju lokasi parkir. Sepuluh lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi.

A   A   A   Pengaturan Font

Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yakni:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah dan menciptakan udara yang sehat.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top