"Kenapa ini tidak lunas, karena banyak tindak pidananya juga, misalnya menyerahkan buat surat pengakuan tetapi barang jaminannya belum pernah diserahkan sertifikatnya. Kan ada yang menyerahkan sertifikat, barangnya tidak ada. Ada sertifikat, ternyata itu laut bukan tanah. Nah, itu nanti semua akan jadi pidana," ujarnya.
Hingga kini Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut. Polisi siap bertindak kalau ada dugaan penggelapan.
"Sekarang semua masih diselidiki semuanya oleh Bareskrim. Dan bareskrim sudah punya ancang-ancang ini, kalau perlu sudah mulai melakukan penangkapan-penangkapan kalau sudah ada penggelapan," tegas Mahfud.
Komentar
()Muat lainnya