Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Hanya Satu, Berikut Sederet Kasus Pemalsuan Jenis Kelamin yang Berujung Pernikahan, Anda Wajib Waspada!

Foto : pixabay/briannad26

Illustrasi pernikahan sesama jenis

A   A   A   Pengaturan Font

Kisah Nur Aini yang menikah dengan pria jadi-jadian bernama Ahnaf Arafif menjadi viral di media sosial. Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan, Tantan. Setelah 10 bulan menikah identitas Ahnaf Arafif terbongkar. Ternyata oh ternyata ia adalah seorang wanita bernama Erayani.

Tak hanya menipu Nur Aini, pria jadi-jadian itu juga berhasil menguras hartanya hingga ratusan juta rupiah. Pihak keluarga Ahnaf Arafif diduga ikut menutup rapat identitasnya. Selama 10 bulan menikah, Nur Aini nampak tak menaruh curiga kepada suami yang telah ia kira sebagai pria tulen. Akibat perbuatannya, Nur Aini siap memenjarakan Erayani ke pihak berwajib.

Kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Ada beberapa kasus pemalsuan identitas yang berujung pernikahan. Rata-rata pelakunya adalah penyuka sesama jenis. Berikut rangkumannya,

1. Pernikahan Effendi (Suwarti) dan Heniyati di Boyolali

Setelah menikah selama delapan bulan, rumah tangga Heniyati (25) warga Boyolali harus berakhir tragis setelah mengetahui bahwa sang suami M Effendi Saputra (40) ternyata adalah seorang wanita bernama Suwarti. Identitas tersebut baru terbongkar lewat KTP asli Effendi yang ternyata berkelamin wanita.

Keduanya bertemu pada tahun 2015 silam, penampilan Suwarti yang kala itu berambut cepak dan merokok bak lelaki sejati cukup meyakinkan Heniyati untuk lanjut ke jenjang pernikahan.

Gelagat aneh Suwarti mulai terlihat pasca menikah. Setiap kali diajak berhubungan intim, Effendi selalu menolak dengan macam alasan. Akhirnya kedok Effendi terbongkar pada Mei 2016, ketika Heni menemukan KTP asli Effendi yang bernama Suwarti.

Heni yang merasa ditipu, marah besar dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Suwarti dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 ayat 1, 2, dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau Pasal 279 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Surat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

2. Pernikahan Muhlisin dan Mita (Supriadi) di NTB

Seorang pria bernama Muhlisin asal Nusa Tenggara Barat, melaporkan pasangannya bernama Mita ke kepolisian setempat. Muhlisin merasa ditipu karena baru mengetahui bahwa istri yang ia kira wanita ternyata adalah seorang pria bernama Supriadi.

Muhlisin warga Desa Glogor, Lombok Barat itu harus menanggung malu akibat pernikahan sesama jenis ini. Ia yang terlanjur jatuh cinta mengalami depresi setelah tahu istrinya adalah wanita jadi-jadian.

Mereka menikah secara sah pada Selasa, 2 Juni 2020. Terbongkarnya identitas Mita berawal dari saat malam pertama, korban mengajak Mita berhubungan intim. Namun, pelaku menolak ajakan tersebut dengan alasan datang bulan. Beberapa hari kemudian, Mita kabur dari rumah dan meminta cerai.

Muhlisin kemudian mengejar Mita ke Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan. Saat bertemu ketua RT setempat, betapa kagetnya Muhlisin ia mendapatakan informasi bahwa istrinya adalah seorang laki-laki.

Muhlisin melaporkan Mita atau Supriadi ke Polres Lombok Barat. Supriadi dijerat pasal 363 dan 366 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.

Fenomena pemalsuan jenis kelamin untuk mendapatkan pasangan hingga nekat ke pernikahan merupakan tindakan yang melawan hukum dan syariat agama. Bagi anda pria atau wanita harap waspada saat memilih pasangan, jangan sampai tertipu.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Padnya Meisra Diliana

Komentar

Komentar
()

Top