Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemilu 2024

Tahapan Kampanye Bisa Diperpendek

Foto : Koran Jakarta/Wachyu AP

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024 sepanjang kalkulasi tahapannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Usul ini disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, di Semarang, Jumat (14/1).

Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sampai dengan dimulainya masa tenang.
"KPU bisa mengatur waktu penetapan DCT dan pasangan calon tetap yang tidak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang sebelum pemungutan," kata Titi.

Sejumlah pihak, lanjut Titi, berpandangan agar masa kampanye diperpendek karena dianggap memicu politik biaya tinggi dan polarisasi yang menguat di tengah masyarakat. Masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 selama 6 bulan 21 hari.

Namun, aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) ini tidak menyebutkan lamanya masa kampanye Pemilu 2024 agar irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada tidak sampai menambah beban kerja penyelenggara. Terkait aturan main yang belum ada dalam UU Pemilu, Titi menyebutkan ada banyak yang berkaitan dengan terobosan dan inovasi penyelenggaraan pemilu. Ini perlu aturan lebih baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Titi lantas mencontohkan penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik (Sirekap). Meskipun Sirekap masih berfungsi sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas, tetap memerlukan pengaturan yang komprehensif agar pelaksanaannya berjalan baik.

Selain itu, penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta pemilu (Sipol) juga perlu penguatan pengaturan dalam PKPU agar semua pihak bisa memahami. Dengan demikian, lanjut Titi, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu bisa efektif.

Dengan kehadiran Sipol, diyakini validitas dan akurasi pendaftaran atau verifikasi parpol bisa terjamin. Sebab prosesnya diupayakan lebih profesional dan kredibel melalui bantuan penggunaan sistem teknologi informasi pemilu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top