Tahap II Pelunasan BPIH Sudah Dibuka
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab.
Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia. Ketita, hemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. "Kategori keempat yaitu pendamping jemaah haji penyandang disabilitas," lanjutnya.
Dia menyebut, usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id.
"Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha'ah," tandasnya.
Lima Strategi
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya