Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Mobilitas Masyarakat

Syarat Perjalanan Transportasi Tetap Ikuti Aturan PPKM Darurat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama 21-25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Mulai hari ini (21/7) sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17-25 Juli 2021," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (21/7).

Dia menjelaskan, secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi. Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah noncovid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang.

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. Sementara bagi masyrakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian," jelas Adita.

Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top