Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Insentif Pajak I Total 21 Tipe Mobil Penerima Insentif

Syarat Penerima Diskon PPNBM Diperketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan untuk mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP). Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada 21 tipe kendaraan yang mendapat insentif fiskal tersebut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan kendaraan bermotor penerima insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal seperti dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," paparnya, di Jakarta, Senin (1/3).

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut. Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top