Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Syahrini Terancam Pidana Setelah Berfoto di Tol Surabaya

Foto : kapanlagi.com
A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa foto Syahrini di pinggir jalan tol Surabaya yang di upload di akun instagram-nya, menuai berbagai kecaman. Bahkan Syahrini dinilai telah melakukan pelanggaran hkum, yaitu melanggar Undang-undang No 38 tahun 2014 tentang Jalan, dan bisa dijerat pidana.

"Menurut aturan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, seperti dikutip dari detikcom.

"Terkait hal ini, penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain," sambungnya.

Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000,00 rupiah (satu miliar lima vratus juta rupiah)'.

Sesi pemotretan tersebut diketahui dilakukan di Jalan Tol Waru-Juanda, yang dikelola PT Citra Margatama Surabaya (CMS), anak perusahaan PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP). Pemotretan dilakukan pada Senin (5/3) lalu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top