Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelecehan Seksual

Syafri Mengundurkan Diri dari Dewas BPJS-TK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengawas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Syafri Adnan Baharuddin (SAB), yang dituduh melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap mantan asisten ahlinya berinisial RA(27), akhir mengundurkan diri.

"Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar Syafri didampingi angota Dewan Pengawas PBPJS-TK, Poempida Hidayatullah, saat konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

Syafri mengatakan, dirinya mundur dari jabatan Dewan Pengawas BPJS-TK bukan karena membenarkan pengakuan mantan stafnya. Tetapi, kata dia, untuk lebih fokus menempuh jalur hukum. "Agar saya dapat fokus dalam rangka menegakkan keadilan melalui jalur hukum," tegasnya.

Sementara surat pengunduran dirinya, kata dia, saat ini juga diupayakan bisa sampai kepada Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewaan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Utama BPJS-TK, dan Ketua Dewas BPJS-TK.

Syafri menegaskan upaya menempuh jalur hukum tersebut untuk membantah tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan RA. "Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," katanya.

Sebelumnya, RA mengaku mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh Syafri selama sekitar 2 tahun bekerja. Sejak menjadi asisten ahli dengan status tenaga honorer pada April 2016, RA mengaku sudah empat kali mengalami pemerkosaan.

RA, yang tidak tahan mengalami kekerasan seksual, melaporkan SAB ke Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perempuan 27 tahun itu malah dipecat dari jabatannya sebagai asisten ahli.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS-TK, Irvansayah Utoh Banja, membantah memecat RA. "Yang terjadi skorsing, bukan PHK," ujarnya.

Utoh juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tetap mengedepakan praduga tak bersalah.

Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan Syafri memiliki rekam jejak buruk, baik hubungannya dengan karyawan lain maupun dengan dewan pengawas lainnya dan direksi BPJS TK .

"Awal-awal 2017 itu memang kan SAB punya persoalan dengan karyawan. Dia mau melakukan segala hal yang mengambil tugasnya si direksi. Jadi kalau saya bilang kudeta pekerjaan. Dalam perilaku, SAB sendiri banyak melakukan hal yang tidak baik sebagai karyawan," kata Timboel.

Bongkar Kejahatan

Sementara itu, pakar ilmu politik Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, pendamping RA dalam kasus tersebut, mengatakan, untuk sementara pihak RA belum akan melapor ke polisi atas tindakan pemerkosaan itu.

"Belum akan ke polisi, untuk sementara. Karena kasus perkosaan memakan waktu lama dan sulit pembuktiannya. Yang sekarang kami fokuskan adalah membongkar kejahatan itu sehingga pelaku ditarik atau diberhentikan dan nama korban direhabilitasi," kata dia. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top