Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Konflik di Myanmar

Suu Kyi Divonis Tambahan 4 Tahun Penjara

Foto : AFP

Aung San Suu Kyi

A   A   A   Pengaturan Font

YANGON - Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki alat komunikasiwalkie-talkiesecara ilegal serta melanggar aturan pembatasan Covid-19, kata seorang pejabat hukum.

Masih ada belasan kasus lainnya yang dituduhkan terhadap peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu, sejak militer merebut kekuasaan Februari lalu. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Suu Kyi bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegah Suu Kyi kembali ke panggung politik.

Putusan di pengadilan di ibu kota Myanmar, Naypyidaw, pada Senin (10/1) disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang tidak mau disebutkan namanya karena ia takut dihukum oleh pihak berwenang karena rilis informasi tentang persidangan Suu Kyi telah dibatasi oleh pihak berwenang.

Seorang narasumber mengatakan bahwa Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimporwalkie-talkiedan satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi karena memiliki alat komunikasi itu secara ilegal. Suu Kyi juga divonis dua tahun penjara di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan pembatasan virus korona saat berkampanye.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top