Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Susul Bensin, Harga Pulsa dan Tarif Internet Juga Akan Ikut Melonjak Karena Hal Ini

Foto : Antara

Imbas Kenaikan PPN 11 Persen, Pulsa Telepon dan Tagihan Internet Juga Ikut Naik.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku mulai besok, Jumat (1/22).

Dengan kenaikan tarif PPN ini, maka sejumlah barang dan jasa akan naik. Salah satu produk yang dekat dengan kebutuhan masyarakat di era digital ini, yakni pulsa telepon dan tagihan internet juga akan ikut naik. Pasalnya transaksi beban PPN akan dibebankan kepada konsumen akhir, yang dalam hal ini adalah pembeli.

Sejumlah operator telekomunikasi telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN ialah XL Axiata. Melalui sebuah pesan berantai, XL Axiata menginformasikan kenaikan tarif PPN 11 persen untuk seluruh transaksi bisnis bagi pelanggan XL PRIORITAS sesuai dengan ketentuan dan aturan baru.

"Bagi pelanggan XL PRIORITAS, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11%," ujar XL melalui pesan tersebut.

Selain pulsa telepon dan tagihan internet, seluruh jenis barang dan jasa lain yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN juga akan mengalami kenaikan harga. Misalnya, pakaian, barang elektronik, hunian hingga kendaran.

Adapun sejumlah barang yang dibebaskan dari PPN seperti yang tertuang dalam Pasal 4 UU HPP mencakup, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, juga emas dan uang untuk kepentingan cadangan devisa dan surat berharga.

Sementara dalam koridor jasa yang dibebaskan PPN meliputi jasa kesenian, hiburan, perhotelan, boga dan katering, penyedia layanan parkir serta segala usaha jasa yang disediakan pemerintah.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top