Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Surat Edaran Pemkot Makassar Yang Meniadakan Ibadah Tetapi Membuka Klub Malam

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Usai mengeluarkan surat edaran mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi sorotan netizen. Surat edaran yang menjadi heboh karena ibadah ditiadakan tetapi klub malam tetap buka. Netizen mempertanyakan hal tersebut yang aneh karena klub malam berpotensi menimbulkan kerumunan.

Surat ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Selasa (6/7/2021). Hingga berita ini dibuat, foto berupa surat edaran itu telah mendapatkan lebih dari 20 ribu tanda like. "Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021," tulis keterangan akun @makassar_iinfo.

Surat edaran itu, ada 16 poin aturan mengenai penerapan PPKM, adapun PPKM di Makassar ini mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. "Dalam surat edaran Wali Kota Makassar itu, memuat 16 poin instruksi yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang," lanjut keterangan akun @makassar_iinfo.

Kehebohan terjadi karena setelah akun tersebut menyampaikan ibadah ditiadakan sementara klub malam tetap diizinkan buka. "Wali Kota Makassar perpanjang PPKM, poin 7 ibadah ditiadakan, poin 10 diskotik, club malam tetap buka," tulis akun tersebut.

Pada poin ketujuh memang menuliskan bahwa seluruh kegiatan ibadah akan ditiadakan selama angka kasus COVID-19 masih tinggi. Sedangkan berbeda dengan poin kesepuluh yang memperbolehkan izin usaha karaoke, tempat hiburan, sampai klub malam tetap buka dengan syarat tutup lebih awal.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top