Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Insentif Pajak

“Super Deduction Tax" Diharapkan Ciptakan Pekerja yang Punya “Skill"

Foto : ISTIMEWA

Seorang pekerja menjalani program magang di sebuah perusahaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah berupa super deduction tax kegiatan vokasi diharapkan mampu membentuk tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Yulius, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (28/3), mengatakan pemberian insentif super deduction tax sebesar 200 persen ke pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.

Super Deduction Tax adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.

"Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri," kata Yulius.

Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Stastistik (BPS), masih ada ketidakcocokan hampir 50 persen antara kualitas SDM yang dihasilkan oleh pendidikan dengan kebutuhan industri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top