Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sungguh Tragis! 6 Prajurit TNI AL Bunuh Seorang Warga Purwakarta, Begini Hukumannya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hukuman penjara 9 hingga 13 tahun setelah terbukti bersama-sama menganiaya dan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga San Francisco Manalu (40), warga Kabupaten Purwakarta hingga tewas.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," ucap hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11).

Hakim Letkol Chk HMT Panjaitan mengatakan terdakwa satu atau MDS divonis 13 tahun penjara. Lalu, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, sementara YMA vonis 9 tahun.

Selain itu, keenam terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.

"Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan.


Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan sadis itu bermula dari hilangnya mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur. Saat itu, mobil tersebut dipakai oleh Ade Mustofa yang merupakan sopir tersangka Rasta pada Januari 2021 lalu.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top