Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sungguh Tragis! 6 Prajurit TNI AL Bunuh Seorang Warga Purwakarta, Begini Hukumannya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sidang kasus pembunuhan San Francisco Manalu alias Toni oleh enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bersama seorang warga sipil bernama Rasta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (25/11) sore.

Sidang ini merupakan agenda pemeriksaan saksi yakni istri dan ayah korban.

Diketahui, korban San Francisco alias Toni merupakan pemilik usaha pencucian mobil. Kejadian berawal dari korban yang dijemput oleh sejumlah oknum TNI AL bersama warga sipil bernama Rasta. Kemudian korban dibawa ke wisma atlet dayung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban San Francisco dituduh mencuri mobil. Namun dirinya bersikeras membantah tuduhan itu. Akhirnya korban dianiaya hingga meninggal dunia. Jasad korban segera dibuang dan dikuburdi Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Ayah korban, Jonisah Pandapotan Manalu berharap, majelis hakim bisa menegakan keadilan dengan memvonis terdakwa Rasta hukuman maksimal.

"Sesuai dakwaan jaksa, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman penjara seumur hidup atau mati," kata Jonisah.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top