Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sungguh Keterlaluan Kelakuan Mahasiswa Ini, Kok Bisa Dia Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu

Foto : ANTARA/Adi Wibowo

Seorang pengguna sertifikat vaksin COVID-19 palsu berinisial MP (tengah) saat digiring anggota Polresta Palangka Raya untuk dihadirkan dalam jumpa pers di mapolresta setempat, Kamis (9/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Palangka Raya - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang di antaranya oknum mahasiswa atas dugaan pengguna sertifikat vaksin COVID-19 palsu ketika melintasi pos penyekatan PPKMdi Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar KM 23.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis, menyebutkan dua orang yang terlibat itu berinisial MP (25) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kota setempat dan seorang lagi adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial SFH.

"Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2)KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Gultom.

Dijelaskan pula bahwa terungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau itu terkuak ketika petugas di pos penyekatan melakukan pengecekan terkait dengan sertifikat vaksin digital yang tersangka miliki itu, ternyata tidak sinkron dengan identitas dirinya.

Setelah menemukan fakta-fakta tersebut, anggota kepolisian yang menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut.

"Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja sebagai di salah satu pencetakan stiker," katanya.

Peran SFH adalah melakukan penggantian data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah dibuatnya juga.

MP menyuruh untuk membuatkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) yang dijadwalkan oleh di universitasnyadi Palangka Raya.

Namun, gegarahal itu keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksin tersebut. Ketiga orang tersebut akan kami lakukan penyelidikan," katanya menegaskan.

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita 2 unit ponseldan 1 unit komputer lengkap dengan peralatannya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top