Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sungguh Biadab dan Keji! Ini Fakta Mengerikan Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid di Bawah Umur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seorang guru ngaji berinisial MMS (69) ditangkap sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 10 santriwati bawah umur di Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Marin melakukan aksi keji tersebut di ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itu lah dilakukan pencabulan," kata Zulpan pada Rabu (15/12).

Diketahui, guru ngaji cabul tersebut memberi korban Rp10 ribu usai melampiaskan hawa nafsunya yang tak terbendung. Pelaku melakukan modus dengan merayu korban dibawah umur untuk memegang bagian vital pelaku dan korban. Bahkan pelaku mengancam korban jika para santriwati tersebut menolak melakukan tindakan bejat tersebut.

Zulpan juga menuturkan ancaman yang diberikan pelaku saat melakukan aksi bejatnya membuat para korban merasa ketakutan dan menuruti permintaan tersangka.

"Tersangka melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya. Di akhir kegiatan pencabulan, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polrestro Depok, Selasa (14/12).

Lebih lanjut, pencabulan tersebut terjadi sejak Oktober hingga Desember 2021. Kini korban berjumlah 10 orang dengan rentang usia korban antara 10-15 tahun. Penangkapan MMS dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban.

Dilaporkan, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP.

"Ancaman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tutur Zulpan.

Sebagai informasi, pelaku merupakan guru ngaji dengan waktu mengajar dilakukan mulai pukul 17.00 WIB hingga selepas waktu sholat Magrib.

"Ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka. Waktu ngajinya itu jam 5 sore sampai selesai Maghrib," ucapnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top