Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sultan HB X Ditetapkan Kembali Sebagai Gubernur DIY

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui rapat paripurna istimewa, Rabu (2/8), kembali menetapkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode 2017-2022. Penetapan ini sesuai dengan UU tentang Keistimewaan DIY.

"Rapat paripurna istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD DIY itu juga sekaligus menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY," kata Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, di Yogyakarta, kemarin.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, disebutkan Gubernur dan Wagub DIY tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti provinsi lain. UU itu menyatakan Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.

Menurut Yoeke, meski melalui penetapan, panitia khusus DPRD DIY tetap memverifikasi dokumen persyaratan pengajuan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. YK/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top