Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sukabumi Terapkan Sanksi Ke Warga Tak Pakai Masker

Foto : ANTARA/Aditya Rohman

Salah seorang warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker saat dijatuhi sanksi untuk membersihkan pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (16/8).

A   A   A   Pengaturan Font

SUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai menerapkan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, di antaranya di pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian lain.

"Sanksi yang kami jatuhkan kepada pelanggar ini untuk mendisplinkan warga agar melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 demi menjaga keselamatan dan kesehatan agar tidak tertular virus yang bisa menyebabkan kematian ini," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Dinas Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Sudrajat,di Sukabumi, Minggu (16/8).

Hingga saat ini, sudah ada seratusan warga yang diberi sanksi saat razia penggunaan masker. Sanksi yang diberikan dari ringan sampai sedang. Mulai terguran, membersihkan jalan raya, hingga hukuman fisik, di antaranyapush upbagi yang masih berusia muda.

Namun, menurut Sudrajat seperti dikutip dari Antara, penerapan sanksi ini lebih kepada sosialisasi dan kampanye penggunaan masker kepada masyarakat sekaligus membagikan alat pelindung diri itu. Adapun sanksi sosial yang dijatuhkan kepada pelanggar untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan bahwa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dalam sosialisasi dan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 pihaknya juga menggandeng lembaga lain seperti dari Kodim 0607/Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota.

Pelaksanaan kegiatan ini pihaknya melakukan patroli khususnya di lokasi-lokasi yang rawan atau berpotensi terjadinya penularan Covid-19, di antaranya di daerah pusat perdagangan yakni di Jalan Ahmad Yani serta pasar tradisional dan perkantoran. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top