Suhartoyo Akan Cegah Konflik Kepentingan Hakim
Resmi Dilantik -- KKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11). Hakim Konstitusi Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh MKMK.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak AJAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan dirinya siap mengingatkan para hakim konstitusi, jika nantinya ada perkara yang bersentuhan dengan konflik kepentingan (conflict of interest).
"Sekiranya kami melihat ini ada sesuatu yang beririsan dengan conflict of interest, pasti kami akan mencoba untuk mengingatkan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11).
Hal itu disampaikan Suhartoyo, ketika ditanyakan komitmennya dalam memimpin MK, dan menangani hal-hal yang berkaitan dengan perkara, dan hakim yang menangani perkara itu.
"Kami akan melihat masing-masing kasus, dan semangatnya akan selalu mengingatkan ketika ada irisan kepentingan," tegasnya.
Kata dia, hal itu telah diingatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Dia berjanji akan membuktikan setiap keputusan yang diambil oleh MK, akan menjawab setiap keraguan masyarakat, bahwa tidak benar lembaga itu sarat dengan konflik kepentingan.
Resmi Dilantik
Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik setelah diambil sumpahnya sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabatan 2023-2028 itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11).
Selanjutnya, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.
Sementara itu, Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.
- Baca Juga: Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar Hari Ini
- Baca Juga: Banjir Kabupaten Bandung
Delapan hakim MK yang hadir tersebut ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Menyejukkan Ajakan Ini, Tim Pramono-Rano Ingatkan Pilkada Damai Tanpa Singgung Unsur SARA
- Meriah, Masyarakat Madura Asli Nusantara Kenakan Merah Putih Hadiri Kampanye Pasangan Pram-Doel
- Berita Duka, Tanah Longsor di Padang Lawas Akibatkan Empat Orang Meninggal
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Petahana di Mako Polresta pada Tengah Malam
- Sumatera Barat Dilanda Banjir dan Banjir Bandang