Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sudah Tahu Cara Ikut Lelang Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Berikut Persyaratannya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) segera melelang aset PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto senilai Rp 2,4 triliun pada 12 Januari 2022.

Diketahui dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan, lelang aset Tommy Soeharto akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Dikutip dari Surat Pengumuman Lelang Pertama Nomor: PENG-11/WKN.07/KNL.05/2021 yang diunggah Prastowo, KPKNL Jakarta V akan melakukan penjualan Lelang Eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.

"Satgas BLBI terus berkomitmen mengamankan hak negara! KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur/penanggung utang PT Timor Putra Nasional. Silakan jika berminat. Mohon terus didukung dan dikawal demi kebaikan Indonesia" tulis Prastowo, dikutip melalui akun Twitter pribadinya @prastow, Rabu (15/12/2021)

Dari unggahan pengumuman Lelang Pertama tersebut terpantau ada empat objek yang akan dilelang.

a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 3/Kamojing dengan luas 518.870 meter persegi atas nama PT Timor Industri Komponen yang terletak di desa Kamojing.

b. Sebidang tanah SHGB nomor 4/Kamojing dengan lias 530.125,526 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di desa Kamojing.

c. Sebidang tanah SHGB Nomor 5/Cikampe Pusaka dengan luas 100.985,15 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors yang terletak di Desa Cikampek Pusaka.

d. Sebidang tanah SHGB nomor 22/Kalihurip dengan luas 98.896,7 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors yang terletak di Desa Kalihurip. Empat aset tersebut adalah barang jaminan milik Timor.

Perlu diketahui, empat bidang tanah tersebut terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berikut barang di atasnya. Adapun, nilai limit dari aset tersebut adalah Rp 2.425.000.000.000 (Rp2,4 triliun) dan uang jaminan Rp 1 triliun.

Sementara itu, nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual sehingga nilai limit lelang adalah batas bawah harga barang yang dijual dalam lelang.

Untuk itu, seorang peserta tidak bisa mengajukan penawaran di bawah nilai limit lelang. Penjualan lelang eksekusi PUPN itu dilakukan dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet atau close bidding melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta. Selanjutnya, lelang akan dilaksanakan pada tahun mendatang, yaitu Rabu, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sesuai waktu server. Alamat domain dari lelang tersebut adalah di www.lelang.go.id, sedangkan tempat lelang adalah di KPKNL Purwakarta.

Pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara.

Penyitaan dilakukan pada 5 November 2021 di Karawang, Jawa Barat sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelum menyita aset, Satgas telah memanggil Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top