Sudah Kaya Lho, Bupati Musi Banyuasin yang Ditangkap KPK Miliki Kekayaan Rp38,4 Miliar
Ilustrasi Gedung KPK.
Jakarta - Bupati Musi Banyuasindi SumateraSelatan,Dodi Reza Alex Noerdin, yang ditangkap KPKterkait kasus dugaan suap memiliki total kekayaan Rp38,4 miliar.
KPK pada Jumat (15/10) menangkap dia bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten MusiBanyuasin, Sumatera Selatan.
Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai bupati MusiBanyuasin.
Rinciannya, laki-laki yang juga anak bekas Gubernur Sumatera Selatan,Alex Noerdin, itu memiliki enam tanah dan bangunan senilai Rp31.500.000.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia, dan Palembang.
Ia tercatat memiliki satu unit mobil Porsche keluaran 2012 senilai Rp300.000.000.
Selanjutnya, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp600.000.000, surat berharga Rp2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp5.964.418.969.
Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp40.364.418.969. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang Rp1.900.000.000. Dengan demikian total harta kekayaannya Rp38.464.418.969.
Sebelumnya diinformasikan, tim KPK menangkap total enam orang terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten MusiBanyuasin.
"Dalam kegiatan itu, tim KPK menahan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya bupati MusiBanyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab MusiBanyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri,dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan tim KPK telah memeriksapihak-pihak yang ditangkap itu dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perkembangannya akan diiinfokan," ucap dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap itu.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya